Dalam undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, anak yang akan menikah harus berusia 19 Tahun, anak yang akan melakukan perkawinan di bawah umur 19 tahun harus mendapatkan Dispensasi dari Pengadilan Agama.

Dinas P3AP2KB telah bekerjasama (MOU) dengan Pengadilan Agama yang mana bahwa setiap anak yang akan mengajukan dispensasi perkawinan maka anak akan diberikan edukasi mengenai Dampak Perkawinan Usia Anak oleh Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan psikologi Klinis (P2TP2A Kab. Tanjab Barat).

Adapun Dampak dari Pernikahan Usia Anak ini dapat menyebabkan Kematian pada ibu, kematian pada bayi, bayi stunting, bayi BBLR, dan dapat menyebabkan kanker rahim.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *