Setiap anak, sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi dipenuhi dan oleh karena itu juga harus dipromosikan. Tantangan dalam pencegahan kekerasan di masyarakat adalah kerangka hukum yang masih gagal melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, hukum diam di tempat, penegakannya sering tidak memadai.

Untuk mengembangkan perlindungan anak yang terpadu dan berbasis masyarakat, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah membuat Program Perlindungan Anak terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), yaitu gerakan perlindungan anak yang dikelola oleh sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah(Desa/Kelurahan). Melalui PATBM Masyarakat diharapkan mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di lingkungan sendiri.

PATBM adalah kegiatan promotif dan pencegahan untuk menghindari terjadinya kekerasan. Upaya untuk promosi dan pencegahan ini dilakukan dengan tujuan untuk membangun norma anti kekerasan, meningkatkan kemampuan orang tua untuk mengasuh anak yang jauh dari nilai kekerasan dan meningkatkan kemampuan anak untuk bisa melindungi diri dari kemungkinan terjadinya tindak kekerasan pada dirinya.

Gerakan PATBM ditingkat Desa/Kelurahan dilakukan oleh aktivis Desa/Kelurahan yaitu orang-orang atau pendampingan anak yang mempunyai kepedulian kepada anak, yang bekerja aktif dan mampu menggerakkan kegiatan kemasyarakatan ditingkat Desa/Kelurahan. Sesuai tujuannya PATBM dilakukan untuk upaya pencegahan dan respon cepat terjadinya kekerasan terhadap anak diwilayahnya, maka aktivis harus dilatih agar memahami tentang apa, siapa dan bagaimana agar PATBM di tingkat Desa/Kelurahan dapat berjalan untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Peserta Kegiatan Pelatihan Perlindungan Anak bagi aktivis PATBM Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 berjumlah 40 orang yang terdiri dari 10 orang dari PATBM Kelurahan Tungkal II Kec. Tungkal Ilir, 10 orang dari PATBM Kelurahan Sungai Nibung Kec. Tungkal Ilir, 10 orang dari PATBM Desa Kemuning Kec. Bram Itam dan 10 orang dari PATBM Pematang Lumut Kec. Betara yang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 15 s/d 17 November 2022 bertempat di Hotel Ar-Riyadh Kuala Tungkal.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *