Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak yang telah diselenggarakan dari Tanggal 17, 22, 24 dan 29 November 2022, di 4 Kecamatan Kab. Tanjung Jabung Barat yaitu Kec. Tungkal ilir, Kec. Tebing Tinggi, Kec. Pengabuan, dan Kec. Merlung. Dalam pelaksanaannya diisi oleh 2 Narasumber yaitu Deni, SKM, MKM (Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas P3AP2KB Kab. Tanjung Jabung Barat) dan Mukhtar, S. Pd (Kasi SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tanjung Jabung Barat). Kegiatan Pelatihan ini menyasar target ke Tenaga Pengajar atau Guru. Peserta dari pelatihan ini merupakan orang-orang yang secara langsung bertemu dengan banyak anak-anak. Pelatihan yang dilaksanakan selama 4 hari ini berlangsung selama 3 jam dengan sesi pemaparan materi dan diskusi ataupun tanya jawab ke peserta.

Dalam menyampaikan materinya, Deni, SKM, MKM (Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas P3AP2KB Kab. Tanjung Jabung Barat) menyampaikan bahwa konvensi Hak Anak berisi tentang 31 Hak-hak anak menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang juga diambil dari Piagam Konvensi Hak Anak atau Convention On The Right Of The Child” 31 hak anak tersebut tersebut termasuk dalam 5 klaster dari indikator tercapainya Kabupaten/Kota Layak Anak”. lanjutannya. ” Hak-hak anak tersebut diantaranya adalah hak untuk bermain, hak untuk berkreasi, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, hak untuk berkumpul, hak untuk mendapatkan identitas, dan sebagainya. Dengan menjalankan prinsip Non Diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik untuk anak.

Dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Dinas Dikbud ” Indonesia merupakan Negara yang menyetujui dan meratifikasi Convention On The Right Of The Child atau KHA sehingga wajib untuk menjalankan atau mengimplementasikan isi dari Konvensi Hak Anak tersebut. Dalam implementasinya, dilaksanakan dengan menjalankan 4 prinsip utama KHA yaitu Non Diskriminasi, kepentingan terbaik, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, penghargaan terhadap pandangan anak.”

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *