August 3, 2026
WhatsApp Image 2025-02-25 at 11.16.47

Kegiatan Sosialisasi Kekerasan Terhadap Anak, Sosialisasi Bahaya Narkoba Dan Pendampingan Psikolog, dilaksanakan  3 Hari diwaktu Yang Berbeda Yaitu Pada Tanggal 17, 19 Dan 21 Februari Tahun 2025. Kegiatan ini Dilaksanakan Pada Pukul 14.00 s/d Selesai. Setelah Anak – Anak Pulang Sekolah Bertempat di Aula Kelurahan Sriwijaya Kec. Tungkal Ilir yang Berjumlah 30 Orang Anak.

  • Acara Pembukaan Di Hadiri Oleh Pengawas Kelurahan ,Panitia dan Peserta Sosialisasi.
  • Sambutan Oleh Kepala Dinas P3AP2KB yang Dalam Hal Ini Di Wakili Oleh Kabid Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak Dinas P3AP2KB dan Acara Kegiatan Sosialisasi di Buka Oleh Pengawas Kelurahan Dalam Hal Ini Disampikan Oleh Bapak Lurah  Kelurahan Sriwijaya Kec. Tungkal Ilir.
  • Narasumber Kegiatan Sosialisasi Oleh Panitia Yaitu Kepala Upt Ppa Dinas P3ap2kb Kab. Tanjab Barat.
  • Narasumber Kegiatan Bahaya Narkoba Yaitu Panitia Dari Granat ( Gerakan Anti Narkoba ) Kab. Tanjab Barat.
  • Pendampingan Psikolog Oleh Ikatan Psikolog Klinis Indonesia.

Adapun Maksud dan Tujuan  dari Kegiatan ini Untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Bahaya Penggunaan Obat – Obatan Terlarang ( Narkoba ) dan Zat Adiktif Lainnya Serta Pendampingan Psikolog Terhadap Peserta .

Filosofi Kekerasan Yang Menyatakan Bahwa Siapapun Berpotensi Menjadi Pelaku Kekerasan dan Pihak yang Menghilangkan Perlindungan Anak Menjadi Dasar Mengapa Semua Pihak Perlu Bekerjasama Bergandengan Untuk Mencegah Terjadinya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dilingkungan Sekolah Dan Dilingkungan Mereka Tinggal.

Adapun Tujuan Kegiatan Tersebut Antara Lain :

  1. Peserta Memahami Betapa Pentingnya Gerakan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dan Menyadari Bahaya Dari Pelaku Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak.
  2. Peserta Memahami Definisi Dan Bentuk  Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah Dan di Lingkungan Tempat Tinggal.
  3. Peserta Memahami Dan Mengidetifikasi Dampak – Dampak Kekerasan Terhadap Anak.
  4. Peserta Di Harapkan Dapat Memahami Dan Melakukan Langkah – Langkah Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kemana Mereka Harus Melaporkan Jika Terjadi Tindakan Kekerasan.
  5. Sosialisasi Bahaya Narkoba Bertujuan Untuk Megedukasi Anak Anak Agar Bisa Melakukan Pencehagan Terhadap Penggunaan Nakoba ,Miras ,Lem Dan Zat Adiktif Lainnya Yang Dapat Merusak Generasi Penerus .
  6. Pendampingan Psikolog Dilakukan Untuk Memberikan Bantuan Seseorang Atau Seorang Anak Mengatasi Berbagai Masalah Mental Ataupun Emosional. Pendampingan Psikolog Diberikan Oleh Ahli Psikologi Sebagai Upaya Membantu Meningkatkan Kondisi Individu Untuk Mempunyai Kebutuhan Rasa Aman ,Kebutuhan Untuk Dicintai Dan Respek ,Harga Diri Dan Dapat Membuat Keputusan Dan Aktualisasi Diri.

Kegiatan Di Tutup Oleh Kabid Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak Berserta Pengawas Lurah Dan Panitia Kegiatan.

Kegiatan Sosialisasi Kekerasan Terhadap Anak, Sosialisasi Bahaya Narkoba Dan Pendampingan Psikolog, dilaksanakan  3 Hari diwaktu Yang Berbeda Yaitu Pada Tanggal 17, 19 Dan 21 Februari Tahun 2025. Kegiatan ini Dilaksanakan Pada Pukul 14.00 s/d Selesai. Setelah Anak – Anak Pulang Sekolah Bertempat di Aula Kelurahan Sriwijaya Kec. Tungkal Ilir yang Berjumlah 30 Orang Anak.

  • Acara Pembukaan Di Hadiri Oleh Pengawas Kelurahan ,Panitia dan Peserta Sosialisasi.
  • Sambutan Oleh Kepala Dinas P3AP2KB yang Dalam Hal Ini Di Wakili Oleh Kabid Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak Dinas P3AP2KB dan Acara Kegiatan Sosialisasi di Buka Oleh Pengawas Kelurahan Dalam Hal Ini Disampikan Oleh Bapak Lurah  Kelurahan Sriwijaya Kec. Tungkal Ilir.
  • Narasumber Kegiatan Sosialisasi Oleh Panitia Yaitu Kepala Upt Ppa Dinas P3ap2kb Kab. Tanjab Barat.
  • Narasumber Kegiatan Bahaya Narkoba Yaitu Panitia Dari Granat ( Gerakan Anti Narkoba ) Kab. Tanjab Barat.
  • Pendampingan Psikolog Oleh Ikatan Psikolog Klinis Indonesia.

Adapun Maksud dan Tujuan  dari Kegiatan ini Untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Bahaya Penggunaan Obat – Obatan Terlarang ( Narkoba ) dan Zat Adiktif Lainnya Serta Pendampingan Psikolog Terhadap Peserta .

Filosofi Kekerasan Yang Menyatakan Bahwa Siapapun Berpotensi Menjadi Pelaku Kekerasan dan Pihak yang Menghilangkan Perlindungan Anak Menjadi Dasar Mengapa Semua Pihak Perlu Bekerjasama Bergandengan Untuk Mencegah Terjadinya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dilingkungan Sekolah Dan Dilingkungan Mereka Tinggal.

Adapun Tujuan Kegiatan Tersebut Antara Lain :

  1. Peserta Memahami Betapa Pentingnya Gerakan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dan Menyadari Bahaya Dari Pelaku Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak.
  2. Peserta Memahami Definisi Dan Bentuk  Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah Dan di Lingkungan Tempat Tinggal.
  3. Peserta Memahami Dan Mengidetifikasi Dampak – Dampak Kekerasan Terhadap Anak.
  4. Peserta Di Harapkan Dapat Memahami Dan Melakukan Langkah – Langkah Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kemana Mereka Harus Melaporkan Jika Terjadi Tindakan Kekerasan.
  5. Sosialisasi Bahaya Narkoba Bertujuan Untuk Megedukasi Anak Anak Agar Bisa Melakukan Pencehagan Terhadap Penggunaan Nakoba ,Miras ,Lem Dan Zat Adiktif Lainnya Yang Dapat Merusak Generasi Penerus .
  6. Pendampingan Psikolog Dilakukan Untuk Memberikan Bantuan Seseorang Atau Seorang Anak Mengatasi Berbagai Masalah Mental Ataupun Emosional. Pendampingan Psikolog Diberikan Oleh Ahli Psikologi Sebagai Upaya Membantu Meningkatkan Kondisi Individu Untuk Mempunyai Kebutuhan Rasa Aman ,Kebutuhan Untuk Dicintai Dan Respek ,Harga Diri Dan Dapat Membuat Keputusan Dan Aktualisasi Diri.

Kegiatan Di Tutup Oleh Kabid Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Berserta Pengawas Lurah dan Panitia Kegiatan.